Bah! Ada 4 Bekas Napi Nyaleg di Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Menjelang pemilihan legislatif (pileg) 2019, 16 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar.

Dari 393 bacaleg yang sudah didaftarkan, 4 orang di antaranya merupakan bekas (mantan) terpidana kasus narkotika dan perjudian. “Oh, nantilah. Belum bisa kita publikasikan (nama 4 bacaleg terpidana),” kata Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung, ketika disinggung BENTENGSIANTAR.com, soal adanya 4 mantan napi ikut nyaleg, Rabu (1/8/2018).

Batara melanjutkan, keempat bacaleg itu sudah melengkapi syarat-syarat yang berhubungan dengan kasus yang mereka lakukan tersebut. “Sudah lengkap semua syaratnya,” kata Batara.

Syarat yang dimaksud yakni putusan pengadilan, surat pemberitahuan dari lembaga pemasyarakatan, pengumuman di media cetak dan pernyataan dari pimpinan redaksi bahwa sudah diumumkan.

Sementara itu, dalam tahapan perbaikan daftar bakal calon, syarat bakal calon, serta pengajuan bakal calon pengganti yang berlangsung pada 22 hingga 31 Juli 2018, hampir seluruh partai peserta pemilu melakukannya.

(Baca: Anggota DPRD dari Demokrat Ini Tak Mendaftar Bacaleg)

Namun, parpol yang telah menyerahkan nama-nama bacaleg dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh KPUD, maka nama tersebut tidak dapat diajukan pergantian lagi.

“Namun yang memenuhi syarat tidak bisa diganti, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Batara.

(Baca: Denny Siahaan dan Nazly Juwita Pane Tak Ikut Jadi Bacaleg Golkar)

Saat ini, lanjut Batara, pihaknya masih melakukan perekapan daftar bakal calon yang tidak memenuhi syarat serta pengajuan bakal calon pengganti.

“Belum bisa kita sampaikan secara rinci. Karena jam 00.00 tadi malam masih ada parpol yang mengajukan. Tapi dipastikan ada yang tidak memenuhi persyaratan. Besok mungkin selesai rekapnya. Dan hasilnya akan disampaikan ke KPU Provinsi,” paparnya.

(Baca: Partai Perindo Parpol Pertama Serahkan Berkas Bacaleg)

Batara menegaskan, jika satu persyaratan bakal calon saja tidak dipenuhi, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Share this: