Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu
- Kamis, 30 Agu 2018 - 21:59 WIB
- dibaca 621 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Antara Kepala Seksi Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren dan Humas Joko Sirait memiliki cerita berbeda terkait penangkapan 5 penyalahguna narkotika yang berujung pada perehaban 4 orang dan 1 jadi tersangka.
Menurut Joko, Kamis (30/8/2018), 4 orang yang diamankan, yakni Antoni Purba (40), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Rawi Indra Sirait (48), warga Parapat, Kabupaten Simalungun, Benget Siregar (36), warga Jalam Jambu, Kecamatan Siantar Marihat, dan Doni Tambunan (37), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, bukanlah pengembangan dari penangkapan tersangka Rado Purba.
“Semuanya ditangkap Senin (27/8/2018) malam. Itu bukan pengembangan karena nggak ada barang buktinya,” ujarnya.
Ditanya bagaimana keempatnya bisa tertangkap, Joko membeberkan bahwa penangkapan itu bermula ketika keempatnya menghubungi ponsel Rado yang ditahan BNN.
“HP-nya (Rado) kan ditahan, terus kita lihat ada yang menghubungi, tapi tidak kita angkat. Kita suruh Rado untuk mengajak mereka bertemu melalui SMS,” kata Joko.
Melalui pertemuan itu lah keempatnya diamankan.
Joko mengaku, ketika menghubungi Rado, keempatnya berniat membeli sabu.
“Karena tidak ada barang bukti, makanya kita anggap mereka sebagai korban dan kita rehab. Kalau urine mereka positif (sabu),” beber Joko.
Sementara itu, Kompol Pierson Ketaren menjelaskan, jika keempat orang tersebut menyerahkan diri ke BNN.
“Joko itu nggak tahu kronologisnya. Mereka menyerahkan diri,” katanya.
Pierson menerangkan bahwa keempat orang tersebut tidak ada menghubungi Rado via telepon untuk membeli sabu.
“Bukan, kita yang menghubungi. Kita yang SMS supaya datang ke sekitar Kantor BNN. Kita sebenarnya ingin mencari siapa di atasnya (bandarnya), tapi tidak dapat,” ucap Pierson.
Pierson pun membenarka bahwa keempat orang tersebut direhab karena hanya sebagai pecandu sabu.
(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab )
(Baca: BNN Siantar Ciduk 4 Pengedar Sabu, Barang Buktinya 7 Gram)
Sekadar diketahui, Rado Purba, warga Jalan Guru Jason, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan pada Senin (27/8/2018) malam sekira pukul 23.30 WIB. Rado diamankan dari Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 4 gram, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat.
(Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap)
(Baca: Keburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu)
Setelah berhasil menangkap Rado, petugas kemudian menggeledah kos-kosannya di Jalan Guru Jason. Dari sana ditemukan barang bukti berupa 1 alat timbang, 1 alat hisap bong, dan 3 potongan stiker warna yang digunakan sebagai pembungkus sabu.