Bagaimana Proses Hukum Perkara Narkoba yang Menjerat Briptu Reza? Ini Penjelasannya..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu M Reza Fatwa dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga saat ini, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Briptu M Reza Fatwa, salah seorang personel Polres Simalungun, masih ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Briptu Reza belum juga diserahkan ke jaksa meski penangkapannya sudah berlangsung sebulan lalu, yakni pada 11 Agustus 2018.

“Kasusnya masih ditangani Polda,” ungkap Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/9/2018).

Erwin tak banyak berkomentar soal penanganan kasus Briptu Reza. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Poldasu.

“Kalau ada yang kurang, pasti Polda koordinasi dengan kita. Sampai sekarang belum ada koordinasi, berarti belum ada yang kurang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Benny Purba SH MH menuturkan, pada 15 Agustus 2018, Polres Siantar sempat mengirimkan Surat Permintaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Briptu Reza. Namun, pada 24 Agustus 2018, SPDP itu dibatalkan karena mau dilimpahkan ke Polda.

Menurut Benny, apabila sudah ditangani Poldasu, maka pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya pun akan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Kalau di Mabes Polri itu ke Kejagung, Polda ke Kejatisu, kalau polres ke kejari. Itu tingkatannya,” terang Benny.

Tapi, lanjut Benny, setelah nantinya dilimpahkan ke Kejatisu, tidak menutup kemungkinan Briptu Reza akan disidangkan di Siantar atau Simalungun.

“Bisa jadi nanti Kejatisu melimpahkan ke Siantar atau Simalungun. Sesuai lokasi penangkapannya. Tapi sampai sekarang belum ada lagi masuk berkas atau SPDPnya sama kita,” tukas Benny.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Simalungun Allan Baskara Harahap mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima SPDP atau berkas perkara Briptu Reza.

“Belum ada. Belum ada,” katanya singkat.

Sebelumnya, Briptu Reza diringkus personel Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. aat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut.

(Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya)

(Baca: Briptu Reza Belum Ditetapkan Tersangka, Kapolres Siantar Bilang Begini..)

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone merk Samsung.

(Baca: Briptu Reza Diringkus Personel Polres Siantar, Barang Bukti 13 Gram Sabu)

(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)

Briptu Reza pun mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan miliknya.

Share this: