Lagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat
- Sabtu, 1 Des 2018 - 16:41 WIB
- dibaca 938 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan sindikat pengedar narkoba dari Siantar dan Simalungun. Kali ini, tiga pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (1/12/2018) dini hari itu, diawali dari Jalan Widodo, Dusun II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi itu, polisi meringkus Diki Mahendra Prayogi (34), warga Kecamatan Gunung Maligas.
Dari tangan Diki, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram, uang sejumlah Rp169 ribu, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Polisi kemudian menginterogasi Diki. Kepada polisi, Diki mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ade Ivan (24), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tak butuh waktu lama, Ade berhasil diringkus dari sekitar kediamannya. Ade diamankan saat sedang bersama Wahyudi Siahaan (23), warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
(Baca: Pesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub)
(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,63 gram, uang sejumlah Rp600 ribu, 1 unit handphone merk Nokia warna silver, 1 unit timbangan digital, 1 plastik klip besar koson, 1 plastik berisi sisa sabu, 3 sekop terbuat dari pipet, dan 2 jarum.
(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)
(Baca: Briptu Reza Belum Diadili, Berkas Perkara Dua Kali Dipulangkan)
Tidak sampai di situ, Ade pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KTG, warga Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan, KTG sudah melarikan diri.
“Sampai sekarang, bandarnya (KTG) masih kita kejar,” ujar Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing.
Dan atas perbuatan itu, sambung Heri, ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Narkotika.