Empat Pemain Narkoba Diringkus Polres Siantar, Tiga dari Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Andika, salahsatu dari empat tersangka narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus empat pemain narkoba. Satu dari Kota Pematangsiantar, tiga lainnya dari Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (23/1/2019) dan Kamis (24/1/2019). Keempat pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka, yakni Dedi Pranata (38), warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, Andika (28), Kusnadi (36), dan Miswanto (37). Ketiganya merupakan warga Huta III Karang Sari, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Awalnya, polisi menangkap Dedi dari rumahnya. Saat ditangkap, Dedi sedang berada di dalam kamarnya.

Setelah mengamankan Dedi, kamarnya kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, 1 kotak dongrak gigi yang di dalamnya ada 8 paket sabu seberat 2,05 gram, dan 1 sendok terbuat dari pipet.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Dedi. Kepada polisi, Dedi mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Andika.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap Andika dan Kusnadi dari depan salah satu warung di Huta III Karang Sari.

Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 7,50 gram, 1 unit timbangan digital, 4 pipa kaca, 2 kompeng karet, 2 mancis, 1 bong terbuat dari botol kaca, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 3 bungkus plastik klip, dan uang senilai Rp175 ribu,

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Andika. Dan Andika mengaku bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari Miswanto.

BacaPengedar Narkoba di Kerasaan Diringkus, Ada Sabu dan Ganja

Miswanto pun berhasil diringkus dari rumahnya. Lalu, ruang tamu Miswanto digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Ten Mild yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis ganja dan 1 lembar kertas tik-tak.

Dan dari kamar rumah Miswanto ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 30,98 gram.

BacaEnam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja

Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan itu. “Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di kantor (Mapolres Siantar),” jelasnya.

Eduar menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share this: