Dugaan Penggelembungan Suara di Hutabayu, Saksi Parpol Desak PSU

Share this:
AMRY PASARIBU-BMG
Suasana sidang pleno di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Kamis (25/4/2019).

HUTABAYU, BENTENGSIANTAR.com– Kejanggalan terjadi saat perhitungan suara dalam sidang pleno di Aula Kantor Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, Kamis (25/4/2019). Maka dari itu, beberapa saksi partai politik (parpol) peserta pemilu kecewa dan mendesak penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dugaan kecurangan terjadi di Kelurahan Hutabayu, dugaan penggelembungan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hadir saat melakukan pencoblosan di sejumlah TPS.

Menurut temuan Golang Harianja, ada 7 TPS (tempat pemungutan suara) dengan jumlah pemilih sebanyak 198 orang, tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tercantum dalam DPK, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah lain di Kelurahan Hutabayu. Temuan ini terjadi di Huta Sipintupintu. Ada peserta pemilu tidak membawa formulir A5 datang ke TPS, melainkan menggunakan KTP Jakarta dan KTP Medan.

BacaPDIP Juara di Siantar, Disusul Golkar, NasDem dan Hanura

BacaCaleg Perindo Siantar Meninggal, Keluarga: Tak Ada Hubungan dengan Pemilu

BacaPrediksi PDIP, Raih 8 Kursi di DPRD Siantar, 4 Orang dari Dapil 3

Atas temuan ini, lanjut politisi PDIP Simalungun ini, saksi-saksi PDIP, Golkar, Gerindra, dan partai lainnya, sudah membuat pernyataan keberatan. Mereka meminta pemungutan suara ulang segera dilakukan.

“Kami sudah sepakati, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” pinta Golang, yang juga Calon Anggota DPRD Simalungun dari PDIP ini.

Surat pernyataan keberatan para saksi parpol terkait dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayuraja, Simalungun.

Ketua PAC PDIP Kecamatan Hutabayu Raja Veri Toba Sianturi, sangat menyayangkan terjadinya dugaan penggelembungan suara ini. Veri juga mengesalkan kinerja penyelenggara pemilu, mulai PPK, PPS, dan KPPS, hingga terjadi dugaan penggelembungan jumlah suara yang timbul berdasarkan perhitungan jumlah DPK di sejumlah TPS tersebut.

“PPK, PPS dan KPPS, sepertinya tidak teliti. Bila benar-benar bekerja, tidak mungkin terjadi penggelembungan DPK sebanyak itu,” ucapnya.

BacaNasDem Optimis Peroleh Empat Kursi di DPRD Siantar, Siapa Saja?

BacaSidang Pelanggaran Pemilu Dengan Terlapor Eliakim, Ini Permintaan Panwascam

BacaFosimpat Ingin Pemilu Jujur, Adil, dan Bersih: Penyelenggara Harus Profesional

Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Kecamatan Hutabayu Raja Hendrawan menganjurkan para saksi masing-masing partai segera membuat laporan resmi agar disampaikan ke Bawaslu.

“Diminta kepada seluruh saksi yang hadir segera membuat laporan resmi ke Bawaslu, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” saran Hendrawan.

Amatan BENTENG SIANTAR di lokasi, sidang pleno terhenti sekira pukul 18.00 WIB, tanpa adanya keputusan resmi kelanjutan perhitungan jumlah perolehan suara di Kecamatan Hutabayu Raja.

Share this: