6 Hari Ditahan, Begini Status Hukum Honorer Pemkab Simalungun yang Melawan BNN
- Kamis, 26 Jul 2018 - 22:21 WIB
- dibaca 528 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar akhirnya menetapkan Ricky Siburian sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penetapan itu setelah Ricky ditahan dan menjalani pemeriksaan selama 6 hari.
Meski sudah menjadi tersangka, namun Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum mengakui bahwa 3 paket sabu yang ditemukan petugas di dalam mobil Toyota Rush BK 1066 WD yang dikendarainya merupakan miliknya.
(BACA: Warga yang Melawan saat Ditangkap BNN Belum Jadi Tersangka)
“Sampai sekarang dia (Ricky) belum mengaku. Dia bilang nggak tahu sabu itu punya siapa,” ujar Kepala Seksi Berantas BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren di kantornya, Kamis (26/7/2018).
Begitu pula dengan ayah dan pacar Ricky yang tidak mengaku terkait kepemilikan sabu itu. “Bapak sama pacarnya itu juga sudah kita periksa. Mereka juga bilang nggak tahu soal sabu itu,” jelas Pierson.
Anehnya, kata Pierson, Ricky mengakui tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sebelumnya. “Dia mengaku kalau pernah dihukum di Pengadilan Negeri Simalungun. 8 bulan waktu itu dia dihukum. Kasus narkoba juga,” ujarnya.
Pierson menegaskan, pihaknya menjerat pria berusia 31 tahun itu dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ricky diringkus personel BNNK di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (19/7/2018) silam.
Barang buktinya yakni 3 paket sabu seberat 0,7 gram dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1066 WD. Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi dilakban di bawah dashboard mobil tersebut.
Ricky sempat melawan ketika ditangkap. Perlawanan dilakukan dengan menggeledah Pierson Ketaren. 2 jam usai diamankan, Ricky baru bisa dibawa ke kantor BNNK di Jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.