6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook
- Kamis, 2 Agu 2018 - 18:55 WIB
- dibaca 674 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Dalam sehari, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ada yang ditangkap di pinggir jalan dan ada pula yang ditangkap dari warung internet (warnet) karena menjual sabu online lewat Facebook.
Penangkapan berawal pada Selasa (31/7/2018) pagi. Polisi meringkus Welly Andra Djoe Sinaga (24), warga Jalan S Parman, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur dan Jon Prianto Purba (21), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Keduanya diamankan dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat lembaran tisu yang digulung berisi 1 plastik klip dan 2 paket sabu seberat 0,48 gram, serta gulungan tisu yang berisi 2 buah plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Polisi meringkus keduanya lantaran adanya informasi yang mengatakan bahwa Welly dan Jon menjual sabu via Facebook.
Kemudian, pada Rabu (1/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB, polisi meringkus Muhammad Dedy Amri (43) dan Uli Afrizal (34). Keduanya merupakan warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Dedy dan Amri diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu warung kosong yang tak jauh dari kediaman mereka.
Dari atas meja yang ada di warung itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 pipa kaca berisi sabu seberat 1.26 gram, 3 buah pipet dan 1 mancis.
Masih pada hari yang sama, tepatnya sekira pukul 17.30 WIB, polisi menangkap Bambang Sugiarto (32), warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Bambang diamankan di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat ditangkap, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,23 gram dan 1 unit handphone merk Nokia dari kantong celana Bambang. Bambang berhasil ditangkap sebelum bertransaksi sabu.
Terakhir, sekira pukul 18.30 WIB, polisi meringkus Ramadhan (33), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Ramadhan diamankan saat hendak transaksi sabu di pinggiran jalan yang tak jauh dari rumahnya. Dari tangan kiri Ramadhan diamankan 2 paket sabu seberat 0,56 gram, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito menegaskan, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Erwin Tito menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.