Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab
- Kamis, 30 Agu 2018 - 21:31 WIB
- dibaca 1.378 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pasca penangkapan 5 penyalahguna narkotika jenis sabu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Adalah Rado Purba, warga Jalan Guru Jason, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 32 tahun itu diamankan pada Senin (27/8/2018) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Rado diamankan dari Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 4 gram dan 1 unit sepedamotor Honda Beat.
Setelah menangkap Rado, petugas kemudian menggeledah kos-kosannya di Jalan Guru Jason. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 alat timbang, 1 alat hisap bong, dan 3 potongan stiker warna yang digunakan sebagai pembungkus sabu.
“Kalau berat kotor sabunya itu 7 gram, berat bersihnya 4 gram,” beber Joko Sirait, Humas BNN Siantar, Kamis (30/8/2018).
(Baca: BNN Siantar Ciduk 4 Pengedar Sabu, Barang Buktinya 7 Gram)
(Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan)
Selain Rado, 4 orang lainnya yang turut diamankan yakni Antoni Purba (40), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Rawi Indra Sirait (48), warga Parapat, Kabupaten Simalungun, Benget Siregar (36), warga Jalan Jambu, Kecamatan Siantar Marihat, dan Doni Tambunan (37), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.
(Baca: Adi Warga Jalan Beringin ‘Nyanyi’, Kardo Ikut Tertangkap, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu)
(Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya)
Keempatnya, sambung Joko, direhab. Ada yang rawat jalan dan ada pula yang rawat inap.
“Mereka direhab karena tidak ada barang bukti yang kita temukan dari mereka,” tandas Joko.