Tiga Calon Mitra Kerja Pembangunan GOR Tidak Lulus Kualifikasi, Ini Alasannya..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Gedung Olahraga Siantar di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Foto ini diabadikan Kamis (30/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengumuman calon mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR) akan diperpanjang. Hal itu dikarenakan 3 calon mitra yang mendaftar tidak lulus kualifikasi.

Tidak lulusnya ketiga calon itu sesuai dengan berita acara penetapan hasil kualifikasi Nomor:05/PANITIA-BGS/4.04.4.04.01/IX/2018, tertanggal 19 September 2018. Ketiga calon tersebut, yakni PT Anugrah Bintang Timur dari Lubuk Pakam, PT Suritama Mahkota Kencana dari Medan, dan PT Beng Hiang Sentosa dari Medan.

Terhadap ketiga calon mitra tersebut, masih diberikan masa sanggah bagi yang keberatan atas hasil kualifikasi selama 5 hari, yakni mulai 20 hingga 26 September 2018.

“Karena tidak ada yang lulus, maka akan kita umumkan lagi pendaftaran calon mitra kerja. Pengumumannya nanti setelah massa sanggah di website pemko dan koran nasional. Tapi, jadwal pengumuman belum bisa kita pastikan, panitia nanti mau rapat lagi,” ujar Kabag Humas Pemko Siantar M Hamam Soleh, Rabu (19/8/2018).

Soleh melanjutkan, ada sejumlah alasan mengapa ketiga calon tersebut tidak lulus. Diantaranya ada yang tidak melampitkan SPT tahunan, tidak terlampir berkas tenaga ahli, KSO tidak kualifikasi, ada yang pengalaman dalam pengelolaan perusahaan retail tidak memadai, dan ada yang tidak melampirkan bukti kecukupan nilai modal awal.

“Tapi calon yang tidak lulus itu masih bisa mendaftar kembali,” ujarnya.

(Baca: Wow, GOR Siantar Bakal Dibangun Lima Lantai)

(Baca: Tokoh Pemuda Asal Siantar Ini jadi DPO Polrestabes Medan)

Sekadar diketahui, GOR di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, akan dibangun menjadi bisnis area 5 lantai dengan biaya sebesar Rp228 miliar. Bangunan 5 lantai tersebut terdiri dari basement sebagai lahan parkir, lantai satu hingga lantai empat sebagai area bisnis, lantai lima sebagai GOR dengan tipe A dengan fasilitas 3.000 tempat duduk.

(Baca: Menteri PUPR: Demi Danau Toba, Tol akan Dibangun Sampai ke Siantar)

(Baca: Elkananda Shah, Tereliminasi Karena Belum Cukup Umur)

Pembangunan tersebut menggunakan sistem sistem guna serah bangun (GSB). Pembangunan itu ditangani langsung oleh investor atau developer.

Setelah investor membangun dan menggunakan bangunan itu selama 30 tahun, selanjutnya akan diserahkan kembali ke Pemko Siantar. Namun untuk GOR tipe A itu, pengelolaannya tetap ditangani Pemko Siantar.

Share this: