Kapolres Siantar Sesumbar Soal Penempatan Provos Atasi Dugaan Pungli di Samsat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suasana di Kantor UPT Samsat Siantar, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (1/10/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Atas adanya dugaan praktik jual beli blangko dan dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengecekan fisik kendaraan pada loket cek fisik Samsat UPT Siantar, Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menempatkan provos di loket tersebut. Nyatanya, tak seorang pun personel Provos Polres Siantar terlihat di sana.

Sesuai amatan BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Senin (1/10/2018), hanya ada seorang personel Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas) di loket tersebut. Sejak pagi hingga sore hari, tidak terlihat personel Provos berada di sana. Sementara di depan loket, ada beberapa wajib pajak (WP) terpantau mondar-mandir hendak mengurus pembayaran pajak kendaraannya.

Sebelumnya, Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan menuturkan bahwa dia sudah menempatkan personel Provos Polres Siantar di UPT Samsat Siantar, selama jam operasional berlangsung.

“Sudah kita tempatkan provos selama jam operasional ya,” ucap Doddy, dalam wawancara sebelumnya ketika ditanya terkait penanganan dugaan pungli tersebut.

(Baca: Cek Fisik Kendaraan di Samsat Siantar, WP Mengaku Bayar Rp50 Ribu)

Doddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengecek kebenaran tentang dugaan pungli tersebut, namun tidak ditemukan.

“Saya cek dari penerimaan hingga dalamnya,” kata Doddy.

(Baca: Parah! Blangko Cek Fisik Kendaraan Juga Diduga Diperjualbelikan di Samsat Siantar)

Sebelumnya, DN, salah seorang wajib pajak mengaku bahwa dirinya menjadi korban pungli saat mengurus pajak kendaraannya di Samsat Siantar, Rabu (12/9/2018). Siang itu, DN hendak memperpanjang STNK dan plat nomor baru mobilnya karena sudah 5 tahun.

(Baca: Pungli di Samsat itu Sudah Rahasia Umum, Tim Saber Diminta Turun)

DN kemudian mendatangi kantor Samsat di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur. Dan, ketika cek fisik kendaraan, salah seorang petugas berseragam kepolisian mengarahkannya kepada calo.

“Di loket cek fisik, aku diarahkan ke calo. Nggak taulah entah itu calo atau nggak. Yang pasti orangnya nggak berseragam, pakaian biasa. Polisi yang mengarahkan aku,” ungkapnya.

(Baca: Bela Samsat Siantar, Katim Saber Pungli: Mana Ada Itu, Semua Sesuai Aturan)

Warga Kecamatan Siantar Timur ini melanjutkan, saat cek fisik, dirinya dikenakan biaya Rp50 ribu. Lalu, blangko cek fisik dibelinya seharga Rp25 ribu.

“Aku ngurus di bagian cek fisik Siantar. Bagian Polres Siantar lah,” katanya.

DN pun tidak mengetahui apakah cek fisik dan blangko cek fisik berbayar atau gratis.

(Baca: Ini yang Akan Kapolres Siantar Lakukan Terkait Pungli di Samsat)

Menanggapi hal itu, KTU UPT Samsat Pematangsiantar Abdul Somad mengatakan bahwa biaya blangko cek fisik tersebut sudah termasuk dalam biaya administrasi STNK dan TNKB yang tertera dalam STNK milik masing-masing pengendara.

“Biaya administrasi STNK dan TNBK itu sudah meliputi pengeluaran STNK, BPKB dan blangkonya,” bebernya.

(Baca: Elkananda Shah, Tereliminasi Karena Belum Cukup Umur)

Somad melanjutkan, dirinya selalu melakukan pengawasan terhadap pungli di Samsat.

“Kita tidak melayani itu pengurusan melalui calo. Harus pemilik kendaraannya langsung,” terangnya.

(Baca: Tokoh Pemuda Asal Siantar Ini jadi DPO Polrestabes Medan)

Apabila ada pungli di jajaran Polres Siantar dan Simalungun yang bertugas di Samsat, tambah Somad, itu di luar kewenangannya.

“Kalau kepolisian itu bukan wewenang saya. Kami bagian pajaknya,” ujarnya.

(Baca: Catat! Ada Tiga Bandar Besar Togel di Siantar, Kapolres: Saya Sudah Dengar)

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

Share this: