Yusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Yusuf Roni Sihombing dan seluruh barang bukti yang diamankan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Yusus Roni Sihombing, warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dari rumahnya, Senin (1/10/2018). Pria berusia 35 tahun itu tak berkutik saat diringkus dari kamar rumahnya.

Setelah mengamankan Yusuf, polisi kemudian menggeledah kamar tersebut. Hasilnya, sejumlah barang bukti pun ditemukan, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bungkus plastik klip, 1 dompet kecil berisi 3 plastik biru, 13 paket sabu seberat 3,15 gram, dan 1 unit handphone merk Samsung.

(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)

(Baca: Prihatin Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba, Simalungun Bersinar Segera Dibentuk)

Kini, Yusuf sudah berstatus sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” beber Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito, Kamis (4/10/2018).

(Baca: Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Erwin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dijalankan Yusuf.

Share this: