Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu Fahmi (tengah) digiring personel Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (11/10/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Briptu Fahmi diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, Kamis (11/10/2018), setelah terlibat tindak pidana penggelapan mobil. Selain terjerat kasus pidana, personel Polres Siantar ini ternyata sudah 246 hari tidak masuk dinas. Setelah diamankan, pada hari yang sama, Briptu Fahmi langsung menjalani sidang kode etik di Aula Satya Bhayangkara Polres Siantar.

“Sudah kita amankan terkait dugaan penggelapan mobil. Selain itu, yang bersangkutan sudah 246 hari tidak masuk dinas,” ujar Kapolres Siantar AKBP Doddi Hermawan, melalui Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom.

Resbon melanjutkan, selama 5 hari ke depan, Briptu Fahmi akan menjalani sidang kode etik dan diperiksa oleh personel Provos Polres Siantar.

(Baca: Oknum Polisi Dilaporkan karena Gelapkan Mobil)

(Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik)

“Setelah lima hari nanti diputuskan langkah dan tindakan apa yang akan diambil terhadap Briptu Fahmi. Setelah itu, akan diserahkan ke Bagian Reskrim untuk menindaklanjutinya (kasus penggelapan mobil),” terangnya.

Share this: