4 Kejanggalan Proses Seleksi Direksi PD Pasar dan PD PAUS versi IKA USI
- Rabu, 17 Okt 2018 - 21:56 WIB
- dibaca 450 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA USI) menilai ada banyak kejanggalan dalam proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang dilangsungkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, beberapa waktu lalu.
Atas penilaian itu, IKA USI yang dikoordinatori Fransiskus Silalahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Siantar, Selasa (17/10/2018). Menurut IKA USI, sedikitnya ada 4 point yang diduga menyalahi dalam seleksi direksi tersebut.
Pertama, Kota Siantar memiliki 2 perusahaan daerah, yakni PD PHJ dan PD PAUS. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan PD PAUS dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan PD PHJ.
Sejak dibentuk, PD PHJ dan PD PAUS mengalami kerugian terus menerus, meski Pemko Siantar telah menggulirkan dana penyertaan modal sejak tahun 2014. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedua perusahaan daerah tersebut sedang sakit keras. Maka dengan demikian, menjadi keharusan untuk melakukan perombakan secara mendasar melalui pergantian jajaran direksi.
(Baca: Seleksi Direksi PD Pasar dan PD PAUS Bakal Dibuka Kembali)
(Baca: Selamat! Evra dan Sarjono di PD PAUS, Imran dan Toga PD Pasar)
Kedua, Pantia seleksi yang dipercayakan untuk melakukan penjaringan calon direksi telah melangggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 19 ayat 6, yang mengamanahkan dalam proses seleksi calon direksi, maka panitia harus membuat empat tahapan seleksi dan untuk tahapan seleksi dimaksud hasilnya harus diumumkan.
Namun, ketentuan yang ada tidak dilaksanakan oleh panitia seleksi. Justru yang dilakukan adalah mengumumkan hasil akhir yang lulus tanpa disertai hasil penilaiannya.
(Baca: Jika Mantan Napi Ikut Seleksi, Soleh: Kami Tempuh Jalur Hukum)
(Baca: Ini Nama-Nama Lengkap 24 Calon Direksi di PD PAUS dan PD PHJ)
Dan, pelanggaran terhadap peraturan tersebut sangat kental pada Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi ‘pelaksaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon direksi. Tapi dalam kenyataannya, panitia seleksi hanya mengumumkan 2 calon direksi masing-masing perusahaan daerah.