Spesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Nurhidayat Simanjuntak dan satu unit sepedamotor Honda Scoppy yang dicurinya diamankan di Mapolres Siantar, Jumat (9/11/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Berkat kerja sama dengan Polres Simalungun, Polres Siantar berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) bernama Nurhidayat Simanjuntak. Dari tangan Nurhidayat, petugas mengamankan 4 unit sepedamotor sebagai barang bukti.

Informasi dihimpun, Nurhidayat diringkus dari kediamannya di Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Kamis (8/11/2018).

Kepala Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Iptu Yuken Saragih mengungkapkan, Nurhidayat bukanlah orang baru dalam aksi pencurian sepedamotor.

“Dia ini residivis. Sudah pernah masuk (dipenjara, red),” kata Yuken, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Jumat (9/11/2018).

Yuken melanjutkan, ke-4 unit sepedamotor yang diamankan dari Nurhidayat, antara lain sepedamotor Suzuki Thunder, Honda Scoopy BK 2887 TBG, Honda Supra Fit BK 5485 WU, dan becak bermotor.

“Kebanyakan dicuri di daerah Parluasan (Pasar Dwikora). Sudah lama ini. Sudah lama juga dia kita kejar,” pungkas Yuken.

(Baca: Pelaku Curanmor Beraksi di Tebingtinggi, Ditangkap di Simalungun)

(Baca: Curi Handphone, Dua Anak Dibawah Umur Diamankan di Pasar Horas)

Namun, Yuken mengaku, pihaknya kesulitan mengungkap siapa pemilik sepedamotor yang dicuri Nurhidayat. Selain karena kasusnya sudah lama, sepedamotor itu pun sudah ada yang berpindah tangan.

Oleh sebab itu, Yuken mengimbau agar masyarakat yang kehilangan sepeda motor datang ke Mapolres Siantar dengan membawa surat-surat kendaraannya.

(Baca: Suami Dibacok, Istri Disekap, Puluhan Juta Digasak Perampok)

(Baca: Pembobol Kantor Lurah Martimbang Akhirnya Terungkap, dari Pelaku Disita Softgun)

Dan atas tindakannya itu, Nurhidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 39 tahun itu dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Share this: