Pakai Trotoar Buat Usaha, Pengusaha Bengkel di Jalan Merdeka Bisa Dipidana

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pengusaha bengkel aksesoris mobil di Jalan Merdeka, persisnya di samping Gedung Olahraga (GOR), Kecamatan Siantar Timur, menggunakan trotoar jalan sebagai tempat usahanya. Foto ini diabadikan belum lama ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga saat ini, keberadaan bengkel aksesoris mobil di Jalan Merdeka, persisnya di samping Gedung Olahraga (GOR), Kecamatan Siantar Timur, masih memanfaatkan trotoar jalan sehingga mengganggu pejalan kaki. Ada tiga pengusaha yang menggunakan trotoar jalan tersebut. Mereka adalah pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, dan Sejati Perkasa Mobil. Sesuai undang-undang, penggunaan trotoar yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana.

Reinhard Sinaga, salah seorang pengamat hukum, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 45 disebutkan definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sesuai ketentuan, sambung Reinhard, antara lain diatur di Pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

(Baca: Ditemukan Telungkup Ditemani Tuak di Trotoar Jalan Gereja)

(Baca: Pengusaha Bengkel Bebas Pakai Trotoar di Jalan Merdeka, Satpol PP Tak Berkutik)

Selain itu, Reinhard memaparkan, pada pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Untuk yang melakukan perusakan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” ungkap Reinhard.

(Baca: Duel Hebat di Lapo Tuak, Awalnya Diskusi, Tiba-tiba Gaduh dan Tewas)

(Baca: Sedang Bertelepon, Tiba-tiba Ada Api, Rumah Pak RT Hangus Terbakar)

Reinhard menambahkan, peraturan lain mengenai trotoar juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Atas persoalan itu, Reinhard berharap, Pemerintah Kota Siantar dapat mengambil tindakan tegas.

“Persoalan seperti ini jangan dibiarkan, apalagi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Share this: