Pekan Depan, APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan

Share this:
BMG
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih, ketika diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah memberikan tenggang waktu kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar akan turun langsung untuk melakukan penertiban.

Hal itu dilakukan setelah hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Kamis (6/12/2018), masih ada APK, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, yang melanggar aturan.

“Sampai hari ini, APK yang tidak sesuai aturan masih belum sepenuhnya diturunkan atau ditertibkan oleh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandison Saragih.

(Baca: Partai Politik Diberi Waktu Tujuh Hari Menertibkan APK Sendiri)

(Baca: Temu Ramah Bawaslu dan Kapolres, Bahas Rencana Penertiban APK dan Branding Mobil)

Meski begitu, lanjut Sepriandison, pihaknya masih berupaya menyurati peserta pemilu untuk menertibkan APK-nya sendiri, sebelum penertiban dilakukan pada 12 Desember 2018 mendatang.

“Kita berharap, para peserta pemilu bisa bersikap objektif dengan menertibkan atau menurunkan sendiri APK-nya,” katanya.

(Baca: OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka)

(Baca: Kembali Berunding dengan Ahli Waris Sangnaualuh, Proyek Tugu Dihentikan Sementara)

Sepriandison menambahkan, dalam melakukan penertiban itu nantinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP, KPU, Dishub, dan Sentra Gakkumdu.

Share this: