Agar APK Lolos Penertiban, Perhatikan Imbauan Bawaslu Ini! 

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahsatu alat peraga kampanye bergambar Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga ditertibkan petugas Bawaslu, Rabu (12/12/2018) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Para peserta pemilu diimbau agar menaati Pasal 279 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal itu penting sekali agar, alat peraga kampanye (APK) para peserta lolos dari penertiban petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah memulai penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, Rabu (12/12/2018). Dalam penertiban itu, Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Siantar.

Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandison Saragih menjelaskan, salah satu poin penertiban adalah APK berupa baliho, poster, atau spanduk, yang berada di luar zona pemasangan.

Yang mana, sesuai ketetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pematangsiantar, pemasangan APK tidak diizinkan di jalan protokol, seperti Jalan Gereja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan Medan, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Parapat, pohon, tiang listrik, dan rumah ibadah.

Baca367 Caleg Bakal Berebut 30 Kursi DPRD Siantar, Silahkan Kampanye!

BacaPekan Depan, APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan

Seluruh zona tersebut sudah ditetapkan melalui keputusan KPU Pematangsiantar, Nomor 35/PL.01.5-Kpt/1272/KPU-Kot/IX/2018.

Poin lainnya, sambung Sepriandison, APK yang tidak sesuai dengan desain atau ukuran yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga akan ditertibkan.

BacaPartai Politik Diberi Waktu Tujuh Hari Menertibkan APK Sendiri

BacaTemu Ramah Bawaslu dan Kapolres, Bahas Rencana Penertiban APK dan Branding Mobil

Ia menyebutkan, dalam penertiban itu, Bawaslu membentuk empat tim untuk menertibkan APK di delapan kecamatan di Kota Siantar. Sepriandison menambahkan, penertiban ini akan menjadi agenda rutin pengawas kecamatan apabila ditemukan APK yang menyalahi aturan.

“Penertiban akan terus dilakukan sampai APK yang menyalahi aturan itu bersih,” tandas Sepriandison.

Share this: