Tiga Pengeroyok Wartawan Diringkus, Barang Bukti Ada Mobil Branding OKP

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketiga tersangka penganiaya oknum wartawan digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Senin (14/1/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar akhirnya meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap Try Aditya, wartawan salahsatu media online di Siantar.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam pascakejadian pada Sabtu (12/1/2019), di Jalan Kartini, persisnya di depan Hugos Cafe, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Ketiga pelaku yakni Zailani, Arif Siregar, dan Miswanto. Ketiga pria yang bermukim di Kota Siantar itu diringkus dari Siantar dan luar Siantar.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up BK 9321 TP dan satu unit mobil Taft yang dibalut branding Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP). Polres Siantar juga masih berupaya memburu para pelaku lainnya.

“Kita kerja keras untuk hal ini. Pelaku lainnya masih kita kejar,” kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di markasnya, Senin (14/1/2019) sore.

Heribertus memastikan, ketiga pelaku memang anggota organisasi tersebut, namun aksi pengeroyokan tidak ada kaitannya dengan organisasi itu.

BacaCekcok di Kafe Remang Berujung Pengeroyokan, Empat Orang Ditangkap

Meski begitu, sambung Heribertus, pihaknya masih terus mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini, termasuk pria berinisial AS yang menelpon Try sebelum insiden pengeroyokan itu terjadi.

“Mohon waktu. Tetap kondusif. Masih kita selidiki. Kita kembangkan terus,” ucapnya.


Dua unit mobil diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Siantar.

Heribertus pun belum bisa memastikan apa motif pengeroyokan itu.

“Motif masih kita selidiki. Masih kita periksa. Motif pastinya belum kita peroleh,” ujarnya.

BacaOknum Anggota Paskibra Keroyok Kernet Angkot Sinar Beringin, Penumpang Wanita Ditendang

Atas perbuatan yang mengakibatkan Try mengalami luka di pelipis mata dan kepala itu, ketiga pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

Share this: