Mengaku Polisi, Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja di Kamar Mandi RS Horas Insani

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
DMTH, tersangka pelaku pencabulan terhadap S, gadis berusia 13 tahun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial DMTH, warga seputaran Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar. Pria berusia 35 tahun itu diamankan petugas atas tuduhan telah mencabuli S, perempuan berusia 13 tahun. DMTH ditangkap dari kediamannya, Senin (28/1/2019) malam.

Informasi diperoleh, perbuatan cabul tersebut dilakukan DMTH pada Sabtu (19/1/2019) sore. Saat itu, DMTH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun.

Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DMTH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DMTH juga mengenakan jaket Gojek.

Lalu, DMTH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DMTH.

Dengan mengendarai sepedamotor, DMTH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Setibanya di sana, DMTH langsung membawa S ke kamar mandi. DMTH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara, dan kemaluannya.

Setelah itu, DMTH mengembalikan S ke salahsatu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon. Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan bahwa DMTH sudah diamankan.

“Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda warna hitam, 1 jaket Gojek warna hijau, dan 1 jaket honda warna hitam.

Share this: