Diminta Keluarkan Isi Kantong, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu di Casing HP

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wahyu Diangga Putra, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Wahyu Diangga Putra, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Pria berusia 24 tahun tersebut diamankan dari pinggir Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (7/2/2019) sore.

Tak ada perlawanan dari Wahyu saat polisi menangkapnya. Pascadiringkus, polisi kemudian memerintahkan Wahyu untuk mengeluarkan isi kantongnya.

Wahyu pun mengeluarkan satu unit handphone merk Vivo dari kantongnya. Setelah itu, polisi memeriksa handphone tersebut. Saat itulah polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan Wahyu di casing handphone itu.

“Saat kita interogasi, tersangka (Wahyu) mengakui kalau sabu itu miliknya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, Jumat (8/2/2019).

BacaDua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita

BacaJaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Sampai kini, Wahyu masih berada di Mapolres Siantar untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Share this: