Tiga Pemain Ganja Diringkus, Dua dari Siantar, Satu Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Budiman, warga Jalan Hok Salamuddin, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun, terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk. Selain itu, seorang pengguna juga turut diamankan. Ketiganya diringkus hanya dalam beberapa jam.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (8/2/2019). Awalnya, persisnya sekira pukul 16.30 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar awalnya meringkus Efendi Sitorus, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Pria berusia 39 tahun itu diamankan dari belakang salah satu warung di Jalan SKI, Gang Sentosa, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat ditangkap, Efendi sedang nyantai. Polisi kemudian meminta Efendi untuk mengeluarkan isi kantongnya. Efendi pun mengeluarkan uang senilai Rp90 ribu dan 1 unit handphone merk Nokia.

“Tersangka (Efendi) mengaku kalau uang itu merupakan hasil penjualan ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Sabtu (9/2/2019).

Setelah itu, polisi memerintahkan Efendi untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganjanya. Efendi pun mengambil satu botol Aqua berisi 11 pakat ganja seberat 15,20 gram yang disimpannya di bawah tangga yang ada di sekitar lokasi penangkapan. Dengan adanya barang bukti itu, Efendi selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, polisi meringkus Jumain (40), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Martoba. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini diamankan dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Martoba.

Ketika itu, Jumain sedang duduk-duduk di warnet tersebut. Pascaditangkap, polisi menyuruh Jumain mengeluarkan isi kantongnya. Saat itulah Jumain mengeluarkan 1 paket ganja seberat 1,34 gram dan 2 lembar kertas tik-tak.

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Polisi selanjutnya menginterogasi Jumain. Kepada polisi, Jumain mengungkapkan bahwa dirinya memeroleh ganja dari Budiman, warga Jalan Hok Salamuddin, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dan sekira pukul 23.00 WIB, pria berusia 33 tahun itu berhasil diamankan dari depan rumahnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi paket ganja seberat 5,75 gram dari kantong celana Jumain.

BacaSepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

Hingga kini, ketiga pria yang sudah berstatus sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

“Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tegas Eduard.

Share this: