Pengakuan Pelanggan Bawa Pengedar Sabu Ini ke Penjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Herry Sidabutar alias Erik, tersangka pengedar nerkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Abdul Ghovur alias Billy, seorang pengguna narkoba membocorkan sosok di balik asal sabu yang dibelinya. Atas pengakuan itu, polisi akhirnya meringkus Herry Sidabutar alias Erik.

Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar terhadap kedua pria itu berlangsung pada Senin (11/2/2019). Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda.

Awalnya, sekira pukul 17.30 WIB, polisi membekuk Billy dari pinggir Jalan H Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Pascaditangkap, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu kemudian digeledah.

Dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus tisu seberat 0,34 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.

Selanjutnya, polisi menginterogasi pria berusia 20 tahun itu. Kepada polisi, Billy pun mengaku bahwa dirinya memeroleh sabu tersebut dari Erik.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan sekira pukul 22.40 WIB, Erik berhasil ditangkap dari salah satu rumah di Jalan TVRI Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaPengedar Narkoba di Kerasaan Diringkus, Ada Sabu dan Ganja

Dari tangan warga Jalan Merak, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 ribu.

“Tersangka Eric juga mengakui bahwa dia menjual sabu kepada Billy,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, Rabu (13/2/2019).

BacaWow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba

Atas pengakuan dan barang bukti itu, pria berusia 50 tahun itu turut diboyong ke Mapolres Siantar guna diproses hukum lebih lanjut. Sampai kini, Billy dan Erik pun masih ditahan di rumah tahanan polisi Mapolres Siantar.

Share this: