Inilah Akibatnya Ngamar Dengan Gadis Dibawah Umur

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Sat Reskrim Polres Siantar ketika mengamankan ASM dari salah satu kos-kosan di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/2/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar meringkus seorang pria berinisial ASM, warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/2/2019) sore. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap CSS, remaja perempuan berusia 16 tahun.

Perbuatan ASM terhadap gadis asal Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) itu terungkap pada Minggu (10/2/2019). Hari itu, meski sudah malam, CSS tidak kembali ke rumahnya.

Khawatir dengan putrinya, JWS, ayah CSS kemudian mencari tahu keberadaannya. Hingga akhirnya, JWS mengetahui bahwa CSS berada di salah satu kos-kosan di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. JWS kemudian mendatangi kos-kosan tersebut. Dan benar saja, CSS berada di sana.

“Darimana kau boru (anak perempuan, red)?” tanya JWS kepada CSS, sesaat setelah bertemu.

Namun, pertanyaan itu tak dijawab. JWS yang sudah naik pitam pun memukul CSS dan membawanya pulang.

Lalu, Selasa (12/2/2019), JWS yang curiga kemudian membawa CSS ke dokter untuk diperiksa. Saat itu lah CSS mengaku bahwa ASM sudah mencabulinya.

BacaMengaku Polisi, Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja di Kamar Mandi RS Horas Insani

Tak terima dengan perbuatan ASM kepada anaknya, JWS langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar. Hingga akhirnya, ASM diciduk.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Terlapor (ASM) sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Resbon.

Share this: