Rp2,5 Miliar Dugaan Kerugian Negara Dalam Revitalisasi Pasar Dwikora

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sekelompok masyarakat mengatasnamakan DPP Sumatera Transparansi, melakukan unjuk rasa mendesak agar Kejari Siantar mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi kios di Pasar Dwikora, Kamis (28/2/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Berkisar Rp2.563.872.000 diungkapkan telah menjadi kerugian negara dalam proyek Revitalisasi Pasar Dwikora. Hal itu sebagaimana disampaikan sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya DPP Sumatera Transparansi, saat menggelar unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Kamis (28/2/2019).

Aksi itu sebagai desakan agar dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kios di Pasar Dwikora diusut tuntas. Menurut mereka, proyek tahun anggaran 2018 itu sudah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.563.872.000 dari total anggaran sebesar Rp3.320.884.872.

Dugaan korupsi itu pun sudah dilaporkan ke Kejari. Dalam laporan itu, Sumatera Transparansi menyebut nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jadimpan Pasaribu. Namun, laporan bernomor 32/LP/DPP-Sutra/I/2019 itu belum ditindaklanjuti.

Dalam aksi yang dikawal ketat personel Polres Siantar itu, salah seorang orator Calvin mempertanyakan mengapa laporan mereka belum juga ditindaklanjuti meski sudah dilaporkan sejak sebulan lalu.

“Ada apa Kajari dengan Jadimpan? Ada apa pak?,” teriaknya.

Karena lambannya penanganan laporan itu, pengunjukrasa menyebut Kejari mandul. Sebab, menurut mereka, korupsi menghambat perekonomian dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas.

“Kejari mandul,” kata pengunjukrasa.

Beberapa desakan yang disampaikan Sumatera Transparansi, yakni agar Kajari memanggil dan memeriksa Jadimpan Pasaribu karena diduga merupakan aktor intelektual terkait dugaan korupsi.

Kemudian, Walikota Hefriansyah mencopot Jadimpan Pasaribu. Serta, Kajari segera menindaklanjuti tuntutan, apabila tidak segera ditindaklanjuti maka akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

BacaIni Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. Namun, menurut Bas, laporan itu tidak disertai bukti pendukung.

“Mereka kan hanya bilang kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar dari anggaran Rp3,3 miliar. Tapi buktinya apa, itu dia. Bukti pendukung sama sekali nggak ada disertakan,” jelasnya.

BacaSumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun

Bas menuturkan, bukti pendukung sangat penting untuk menindaklanjuti pengaduan.

“Paling laporannya cuma 2 sampai 3 lembar. Nggak ada bukti. Dokumentasi juga nggak ada. Apa apa saja indikasi kerugian juga nggak ada dikasih. Contohnya, ada foto sebelum pengerjaan dan difoto setelah pengerjaan. Kalau begini (nggak disertai bukti) kan susah,” ucapnya.

Atas laporan itu, tambah Bas, pihaknya belum memanggil siapapun. Kita masih pulbaket dan puldata,” imbuhnya.

Share this: