Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye di Sutomo-Merdeka Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Satpol PP dan Panwascam Siantar Barat ketika hendak membongkar salah satu billboard caleg DPR RI di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (13/3/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Barat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), berupa baliho dan billboard, calon legislatif (caleg) yang ada inti kota Siantar, Rabu (13/3/2019). Kegiatan sapu bersih APK ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu itu dilakukan di Jalan Sutomo, Merdeka, dan Sudirman.

Sebagaimana diketahui, pemasangan APK harus sesuai dengan SK 25 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penempatan APK. Dalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 34, dijelaskan, pertama alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Kedua, lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, pada Pasal 24 poin 5 pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 6, pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.

BacaBawaslu Siantar: Kita Tindak Tegas Politik Uang

Poin ke-7, pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Ke-8, alat peraga kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

APK yang ditertibkan kebanyakan merupakan milik caleg DPR-RI. Di antaranya, caleg DPR RI dari Partai Nasdem Anthony, caleg DPR RI dari Partai PDIP Junimart Girsang, caleg DPRD Kota Siantar dari PDIP Denny TH Siahaan, caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution, caleg DPRD Sumut dari Partai Nasdem Romeyan Siahaan, dan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Martin Hutabarat.

BacaKPU Siantar Fasilitasi 26 APK Setiap Partai Politik

Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandison Saragih menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memberitahu partai untuk menurunkan spanduk calegnya. Namun, pengurus partai tidak mengindahkannya.

“Dari awal kita sudah memberitahu ke setiap partai. Ini sudah kita bilang berulang-ulang, termasuk saat roadshow ke partai politik, sudah kita ingatkan,” jelasnya.

Sepriandison menegaskan, pihaknya akan membongkar seluruh spanduk, baik baliho maupun billboard, yang masuk dalam zona bebas APK.

Share this: