BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Edi Sarwo, tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan di markas BNN Kota Siantar, Senin (15/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkus Edi Sarwo, seorang pengedar narkoba. Sedikitnya, 84 gram sabu disita dari tangan Edi. Pria berusia 52 tahun itu diringkus dari Jalan Sisingamangara Simpang Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (11/4/2019) sore.

“Informasi ini (peredaran narkoba yang dilakukan Edi) sudah berbulan-bulan kita peroleh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (15/4/2019).

Saat ditangkap, lanjut Pierson, Edi sempat membuang satu paket sabu dari tangannya.

“Sebelumnya, ada dua paket yang dipegangnya. Satu dibuang, satu lagi dipegang,” paparnya.

BacaDua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan

BacaTertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar

Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Antara, Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi 2 paket besar sabu, 3 paket kecil sabu, plastik kilip kosong, dan satu pipet.

“Berat kotor seluruh sabu itu 84 gram,” ucap Pierson.

Share this: