Ditahan Dalam Kasus Narkoba, Meninggal Karena Idap TBC

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Evo Pangaribuan, semasa hidup.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Evo Pangaribuan, tahanan Polres Siantar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Kamis (2/5/2019). Evo sebelumnya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari sekitar kediamannya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, 5 Maret 2019 lalu.

Pria berusia 29 tahun itu diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 3 plastik klip, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan tersangka, dan ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Siantar, Evo kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar, 16 Maret 2019. Lalu, pada 25 April 2019, Evo dibawa ke RSUD.

“Penyakitnya TBC (Tuberculosis),” kata Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (4/5/2019).

BacaPesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub

BacaPasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

Hiras menjelaskan, sejak dititipkan Polres Siantar, Evo memang sudah mengidap penyakit. Oleh sebab itu, Evo dikurung di sel khusus pengidap penyakit, yakni Sel Ambarita.

Lima hari setelah dirawat di RSUD, sambung Hiras, pihaknya kemudian serah terima dengan Polres Siantar. “Setelah serah terima, polisi yang jaga dia (Evo) di rumah sakit,” ucapnya.

BacaKeburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu

BacaMayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia

Meninggalnya Evo akibat menderita penyakit itu juga dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing.

“Sejak kita tangkap juga memang sudah ada gejala penyakitnya. Badannya pun kurus kering,” ujar Eduard.

Eduard menambahkan, pihaknya turut berbelasungkawa atas meninggalnya Evo.

Share this: