Modus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Modus baru penipuan lewat telepon terjadi di Kota Pematangsiantar. Pasangan suami istri Wandi (60) dan Sri (57) mengaku telah menjadi korbannya. Modusnya, ancaman akan dikenakan biaya SMS Banking, sebesar Rp150 ribu per bulan. Karena dinilai terlalu mahal, nasabah BNI ini kemudian menuruti arahan pelaku hingga akhirnya kehilangan uang belasan juta rupiah dari rekening banknya.

Sri, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menceritakan, pelaku mengaku bernama Aditya Reza dan sebagai Customer Call BNI. Dia dihubungi pelaku dengan menggunakan nomor handphone 0812-1812-5565.

Dalam telepon itu, korban mengaku diancam akan dikenakan biaya SMS Banking sebesar Rp150 ribu per bulan. Namun jika tidak ingin dikenakan biaya, korban diperintahkan untuk melakukan transaksi di ATM.

Saat itu, korban sempat memrotes biaya SMS Banking dari ucapan pelaku melalui handphone karena terlalu mahal. Namun, dia mengaku tersugesti dengan bujuk rayu pelaku. Dengan berbagai cara bujuk rayu menggunakan bahasa yang lembut dan santun.

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

BacaHati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas

Selama tersugesti itu, korban mengaku diperintahkan untuk tidak mematikan handphonenya hingga pelaku mendapatkan nomor rahasia (pin) kartu ATM dan kartu kredit korban. Tidak sampai di situ, korban diarahkan ke mesin ATM yang berada di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, sehingga terjadi transaksi transfer dari rekening milik korban ke rekening atas nama Kanti Santiwanti dan Yohanes Maryono.

“Saya tidak kenal dengan kedua nama yang saya transfer itu, karena saya diarahkan sama mereka yang mengaku Customer Call BNI. Selama diarahkan itu, nggak boleh mati handphone saya. Nah, selama itu saya transfer tiga kali dengan jumlah yang berbeda. Struk setiap transaksi dari mesin ATM-nya memang masih ada saya simpan. Totalnya, sekitar Rp16.797.882,” ungkap Sri, warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, ini.

BacaPengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Ramadhan Pohan

BacaKasus Penggelapan Rp7 Miliar Uang SPBU, Terdakwa Empat Kali Tak Hadiri Sidang

Setelah pelaku menutup telepon, beberapa jam kemudian, korban baru menyadari telah ditipu. Sri pun mengajak suaminya Wandi ke mesin ATM BNI untuk menggantikan pin kartu ATM dan kartu kreditnya. Ia juga sempat menghubungi Call Centre BNI untuk melakukan pemblokiran.

“Malamnya, saya ganti PIN ATM. Lalu, saya hubungi BNI Call Center 1500046 untuk memblokir kartu kredit saya. Saat menelpon itu, operator juga sebut ada transaksi yang dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar nenek dua cucu ini, seraya menambahkan, dirinya juga sudah ke Bank BNI untuk memindahkan sisa saldo miliknya ke rekening baru.

Setelah itu, Sri ditemani suaminya Wandi membuat laporan pengaduan dan telah memberikan keterangan di Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Senin (29/4/2019) lalu.

Share this: