Sah! Pilkada Siantar Bukan Tahun 2020, Ini Penjelasannya

Share this:
Ilustrasi Pilkada

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Siantar tak akan digelar tahun 2020, namun bakal digelar pada tahun 2024. Hal itu merujuk kepada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pilkada akan dilaksanakan tahun 2020. Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar Junaedi Sitanggang menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi lewat surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

BACA: Alpeda, Putra Sidamanik yang Ingin Jadi Walikota, Semoga Tidak Sekadar Cakap-Cakap

Untuk informasi rilnya, sambung Junaedi, Pemko Siantar tetap menunggu surat perintah dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Suratnya ditujukan kepada gubernur agar gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat menyampaikannya kepada pemerintah kota,” ujar Junaedi kepada bentengsiantar.com, Selasa (14/5/2019).

Junaedi juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih deteil soal informasi jadwal pilkada tersebut. Namun, dia berjanji, setelah surat dari gubernur turun, maka dengan segera akan memberikan informasi itu kepada masyarakat.

Sepengetahuannya, sebagaimana surat yang beredar, Kemendagri menekankan bahwa landasan pelaksanaan pilkada adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Yang jelas nanti akan kita sampaikan apa saja informasi soal Pilkada Siantar agar masyarakat benar-benar mengetahuinya,” jelasnya.

Ditanya mengenai adanya surat dari KPUD Kota Siantar perihal audensi terkait pengajuan anggaran, Junaedi menegaskan telah menerima surat tersebut.

BACA: Mangapul Purba Paling Berpeluang, Saatnya Siantar Man Pimpin DPRD Sumut

“Mereka punya atasan, KPU RI, yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kemendagri. Surat dari Kemendagri sudah menyebutkan Pilkada Siantar tahun 2024,” tegasnya.

Share this: