Tiga Orang Ditangkap dari Kampung Karo, Satu Diantaranya dari Violet Kos

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
(dari kiri) Saidi Amri Pakpahan, Boy Sandi Saragi, dan Ardi Kristanto Ginting, tersangka narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar mengamankan tiga orang dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo (biasa disebut Kampung Karo, red), Siantar Selatan, Senin (17/6/2019) malam. Ketiganya yakni Ardi Kristanto Ginting (23), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Saidi Amri Pakpahan (27), warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, dan Boy Sandi Saragi (29), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.

Polisi awalnya menangkap Ardi dan Saidi di pinggiran Jalan Gunung Sinabung. Saat hendak diringkus, Ardi sempat membuang barang bukti narkoba. Namun, polisi melihatnya.

Ardi kemudian diperintahkan untuk mengambil barang bukti itu. Dan ternyata, yang dibuang itu adalah satu paket sabu seberat 0,25 gram. Dengan ditemukannya barang bukti itu, Ardi dan Saidi pun diboyong ke Mapolres Siantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BacaKisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba

Baca8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Masih pada malam yang sama, polisi meringkus Boy dari salah satu kamar di Violet Kos, Jalan Gunung Sinabung.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Boy sedang mengonsumsi sabu di kamar itu. Setibanya di sana, polisi mengetuk pintu kamar.

Sayangnya, Boy tidak membuka. Polisi pun mengintip dari jendela kamar. Saat itu, polisi melihat Boy membuang barang bukti dari jendela. Polisi pun langsung mendobrak pintu dan menangkap Boy. Selanjutnya, polisi mencari barang bukti itu.

BacaSetelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan

Baca6 Hari Ditahan, Begini Status Hukum Honorer Pemkab Simalungun yang Melawan BNN

Hingga akhirnya, ditemukan 1 paket sabu seberat 3,25 gram. Boy mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibuang saat polisi mengetuk pintu.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan itu. Eduard menegaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Eduard.

Share this: