Retribusi ABT PDAM Tirtauli: Rp32,5 Juta ke Simalungun, Rp10 Juta ke Siantar

Share this:
BMG
Dirut PDAM Tirtauli Zulkifli Lubis (kemeja putih) bersama jajarannya meninjau pipa transmisi dan sumber air Aek Nauli di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun, Selasa (30/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setoran pajak retribusi Air Bawah Tanah (ABT) yang dibayarkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Siantar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mencapai Rp32,5 juta per bulan. Angka tersebut lebih besar dibanding yang disetor PDAM ke Pemko Siantar, yakni Rp10 juta per bulan.

Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keu) PDAM Tirtauli Mulyadi menjelaskan, selain menyetor pajak ABT, PDAM juga menyetor pajak perjanjian sebesar Rp11 juta ke Pemkab Simalungun. Maka total yang keseluruhan yang diterima Pemkab sekitar Rp43,5 juta per bulan.

Wajib setor pajak tersebut mengingat ada tujuh umbul sumber mata air yang lokasinya berada di Kabupaten Simalungun, yakni mata air Habonaran di Panei Tongah, mata air Mual Goit di Jalan Parapat, mata air Nagahuta 1 dan 2, 3, dan 4 di Nagahuta, pompa mata air di Bah Rahu, mata air Batu V di Batu V, serta mata air Aek Nauli di Panei Tongah.

BacaDebit Air Umbul Nagahuta Berkurang, Pelanggan PDAM Tirtauli Diminta Lakukan Ini!

BacaMemohon Doa Semoga Layanan PDAM Tirtauli Lebih Baik Lagi

Menurut Mulyadi, pembayaran pajak retribusi ABT dan pajak perjanjian selalu lancar. “Kita tidak pernah nunggak,” kata Mulyadi, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (25/6/2019).

Berbeda dengan pemkab, tidak ada pajak perjanjian yang dibayar PDAM ke pemko. “Ke pemko juga selalu lancar (pembayaran pajak ABT),” ujar Mulyadi.

BacaKerjasama USU-PDAM Tirtauli: Tingkatkan Intelektualitas dan Kompetensi Pegawai

BacaPDAM Tirtauli Temu Ramah dengan Warga Sekitar Umbul Nagahuta

Saat ini, tercatat sekitar 67 ribu pelanggan PDAM. Dengan rincian 56 ribu pelanggan beralamat di Siantar, dan 11 ribu pelanggan berdomisili di Simalungun.

Disinggung soal galian sumur bor, Mulyadi menerangkan, pengurusan izin sumur bor dan pembayaran pajak ditangani oleh pihak provinsi. Perusahaan, hotel, dan lain sebagainya yang menggunakan sumur bor di Siantar, menyetorkan pajaknya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Share this: