Mantan Kabid Dinsos Bantah Korupsi Dana KUBE

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Astra Putra Surbakti, penasehat hukum Chasils Pelawi, mantan Kabid Dinas Sosial Siantar yang terseret kasus korupsi dana KUBE, saat berada di Mapolres Siantar, Kamis (11/7/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Chasils Pelawi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kelompol Usaha Bersama (KUBE), membantah tudingan itu. Hal itu disampaikan Chasils melalui penasehat hukumnya Astra Putra Surbakti dan Medianto Surbakti.

“Kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama naik klien (Chasils) kami,” kata Astra kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (11/7/2019) sore.

Menurut Astra, Chasils tidak melakukan pemotongan dana KUBE seperti yang disangkakan. Meski begitu, Astra mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polres Siantar terhadap Chasils.

“Kasus ini akan dibuktikan lewat pengadilan,” ujarnya.

BacaKorupsi Dana KUBE, Mantan Kabid Dinsos Jadi Tersangka, Baren Purba Berpotensi

BacaKantor Pengelolaan Keuangan Siantar Digeledah Polda Sumut

Astra kembali menegaskan, hukum di Indonesia menganut azas praduga tidak bersalah.

“Itu artinya, sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat inkracht, maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami,” tegasnya.

Share this: