Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kasi Pidsus Kejari Siantar Dostom Hutabarat ketika diwawancarai sejumlah wartawan di kantornya, Senin (22/7/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Bandwidth Smart City Siantar. Pihak kejaksaan menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan karena Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, dinilai kooperatif.

“Ini juga kesepakatan penyidik, belum dirasa perlu (dilakukan penahanan),” kata Dostom Hutabarat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, kepada sejumlah wartawan, Senin (22/7/2019).

Disinggung soal potensi menghilangkan barang bukti oleh kedua tersangka karena tidak ditahan, Dostom mengatakan, justru pihaknya sudah menyita barang bukti. Ia mengungkapkan, barang buktinya ada dokumen perencanaan, kontrak, dan dokumen pencairan.

Masih kata Dostom, kontraktor juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bandwith smart city tersebut.

“Saksinya dari PT TNC di Medan,” ungkapnya.

BacaKadis Kominfo Siantar dan Sekretarisnya Ternyata Sudah Lama Jadi Tersangka

BacaAdiaksa Purba Bukan yang Pertama, Sebelumnya JA Setiawan Juga Terjerat Hukum

Pada kesempatan itu, Dostom menyebutkan, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kedua, dalam pekan ini. Sementara mengenai kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Dostom belum dapat memastikannya.

“Kalau untuk tersangka baru, kita lihat nanti,” tandas Dostom.

Share this: