Istimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar

Share this:
BMG
Bas Faomasi Jaya Laia, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Posma Sitorus, Herowhin Sinaga, dan Acai Sijabat. Ketiganya merupakan pejabat tinggi ‘istimewa’ di lingkungan Pemko Siantar. Istimewa dilekatkan karena ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, namun tidak ditahan.

Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, serta mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar Herowhin Sinaga.

Teranyar, Posma sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Acai satu kali. Sementara Herowhin, belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Belum ada panggilan ketiga (untuk Posma dan Acai),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (31/7/2019).

Bas menuturkan, belum dilayangkannya panggilan ketiga itu lantaran Posma dan Acai sedang sakit.

“Kita kasih kesempatan dulu lah,” ujar Bas.

Namun, Bas tidak mengetahui apa penyakit yang diderita Posma dan Acai. Bas juga belum diketahui pasti kapan surat panggilan ketiga itu dilayangkan.

Untuk Herowhin, Bas menjelaskan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat panggilan pertama. Surat itu tidak sampai karena ditujukan ke Kantor PD PAUS, beralamat di Jalan Merdeka, Siantar Barat. Padahal, Herowhin sudah bertugas di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu).

“Jadi, Kasi Pidsus masih berkoordinasi ke Kabag Umum (Pemko Siantar) untuk mengetahui dimana Herowhin bertugas sekarang,” jelas Bas.

Sama halnya dengan Posma dan Acai, kejaksaan belum mengetahui kapan rencana surat panggilan Herowhin dilayangkan.

“Belum tahu,” kata Bas.

BacaHerowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka

BacaKadis Kominfo Siantar dan Sekretarisnya Ternyata Sudah Lama Jadi Tersangka

Disinggung mengenai penahanan ketiga tersangka, Bas mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ada pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Bas menyebut, hal itu bukanlah suatu keistimewaan.

“Bukan istimewa, bukan,” ujarnya.

BacaPasca OTT di Siantar, Kepala BPKD Susul Bendahara ke Polda Sumut dan Ditahan

BacaAdiaksa Purba Bukan yang Pertama, Sebelumnya JA Setiawan Juga Terjerat Hukum

Seperti diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith smart city tahun 2017, dengan kerugian negara sementara sebesar Rp400 juta. Sedangkan, Herowhin terjerat korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun 2014, dengan kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta.

Share this: