Warga Kampung Karo Ini ‘Dipaksa’ Keluarkan Sabu dari Mulut
- Jumat, 2 Agu 2019 - 22:37 WIB
- dibaca 622 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Antoni Pransius Saragih, pria yang berdomisili di Jalan Narumonda Bawah, Gang Kade, Kelurahan Karo (dulu namanya Kampung Karo, red), Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Antoni diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat berkendara tak jauh dari kediamannya, Kamis (1/8/2019) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
“Sepedamotornya kita berhentikan, lalu kita tangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (2/8/2019).
Setelah diamankan, pria berusia 32 tahun itu diminta untuk mengeluarkan sabu yang disimpannya.
“Saat itu, tersangka (Antoni) mengeluarkan satu paket sabu yang disembunyikan di mulutnya,” ungkap Eduar.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Medan Diringkus, Dua Paket Sabu Disita
Baca: Pengedar Sabu Jalan Cahaya Diringkus di Malam Natal
Selain mengamankan Antoni, polisi turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp300 ribu dan 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BK 2677 TAW yang dikendarai Antoni.
“Satu paket sabu itu beratnya 0,30 gram,” ujar Eduar.
Antoni kemudian diboyong ke Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.