Warga Jalan Melanthon Tertangkap Edar Sabu di Martoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Yunus Lubis, tersangka pengedar sabu yang ditangkap dari depan salahsatu bengkel Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Jumat (2/8/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– M Yunus Lubis, tersangka pengedar sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Jumat (2/8/2019) pagi. Yunus diringkus usai bertransaksi sabu di depan salah satu bengkel Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.

“Kita dapat informasi kalau tersangka (Yunus) sering menjual sabu di depan bengkel itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Senin (5/8/2019).

Tak hanya mengamankan pria berusia 44 tahun itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu seberat 0,46 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp450 ribu, 3 bungkus plastik klip, dan 1 unit handphone merk Samsung.

BacaBNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai

BacaDiwarnai Tembakan, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Jalan Bola Kaki

Sampai kini, warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marihat, itu masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegas Eduar.

Share this: