Tiga Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Orang Berstatus Pelajar SMA

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Nanda Zulfikhar, FA, dan Hazmi Farhan, tiga orang tersangka narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Selasa (6/8/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba sekaligus. Ketiganya diringkus dalam sehari, Sabtu (3/8/2019).

Ketiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, yakni Nanda Zulfikhar (23), warga Jalan Jurung, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, Hazmi Farhan (20), Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan, dan seorang lagi berstatus pelajar SMA berinisial FA (16), warga Siantar Utara.

Polisi pertama kali menangkap FA dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Sabtu sekira pukul 02.30 WIB.

“Kita dapat informasi kalau FA menjual narkoba di warnet itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (6/8/2019).

Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp50 ribu dari kantong celana FA.

“FA juga kita tanyai di mana dia menyimpan sabu,” ungkap Eduar.

BacaKomplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram

BacaPengedar Narkoba di Gubuk Jalan Nias Diringkus, Barang Bukti Sabu 2,72 Gram Disita

Kepada polisi, FA mengaku, menyimpan sabu di belakang kulkas yang ada di warnet itu. Dari sana, polisi menemukan 1 kotak rokok Union berisi 7 paket sabu seberat 2,82 gram. Lalu, setengah jam kemudian, polisi menangkap Nanda dan Hazmi juga dari di Jalan Mojopahit.

Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja. “Saat ditangkap, tersangka Nanda sempat membuang barang bukti,” ujar Eduar.

BacaBoydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan

Baca2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari

Melihat itu, polisi pun memerintahkan Nanda untuk mengambilnya. Dan hasilnya, di dalam 1 dompet ditemukan 14 paket ganja seberat 13,88 gram, dan di kantong jaket Nanda ditemukan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp37 ribu.

Sampai kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Siantar. “Ketiga tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eduar.

Share this: