Disergap Saat Berkendara, Warga Jalan Tangki Siantar Gagal Edar Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Redno alias Reno, tersangka pengedar sabu ditangkap saat mengendarai sepedamotor Yamaha Force One di Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Rabu (7/8/2019) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Redno alias Reno, tersangka pengedar narkoba di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, ditangkap polisi. Pria berusia 30 tahun ini sudah menjadi target polisi setelah bisnis peredaran sabu yang digelutinya tercium.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Redno dari sekitar kediamannya di Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Rabu (7/8/2019) sore. Polisi meringkusnya saat sedang mengendarai sepedamotor Yahama Force One tanpa plat.

“Kita sergap saat sedang berkendara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (9/8/2019).

Setelah berhasil diamankan, tubuh Redno digeledah. Dari kantong celana depan sebelah kanan Redno ditemukan 1 kotak rokok Magnum berisi 9 paket sabu seberat 1,5 gram, 1 jarum sumbu, 1 pipa kaca, dan 1 kompeng karet.

BacaDitangkap di depan Alfamart Jalan Adam Malik, 200 Pil Ekstasi Gagal Diedar

BacaStart dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap

Sepedamotor Redno pun turut disita sebagai barang bukti. Kini, Redno ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: