Kemarahan Nasabah Koperasi BNI, Kerugian Rp20 Miliar, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Bui

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Para korban penipuan mengajukan protes setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmad, mantan Kepala Koperasi BNI Siantar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (13/8/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Emosi nasabah korban penipuan koperasi BNI Siantar seketika meledak setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmad di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (13/8/2019). Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan kerugian yang mereka derita akibat perbuatan Rahmad, mantan Kepala Koperasi BNI Siantar.

“Hah… empat tahun? Nggak adil. Nggak adil ini,” teriak sejumlah korban penipuan berulang-ulang. Suasana di ruang sidang PN Siantar, seketika heboh. Para korban terima. Mereka berteriak.

“(Kerugian Rp20 miliar, red) dua puluh miliar, (tuntutan, red) cuma 4 tahun? Indonesia memiliki Pancasila. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab?” pekik para korban berkali-kali.

Mereka bahkan membandingkan kasus Rahmad dengan kasus lain pencurian pisang yang viral baru-baru ini.

“Pencuri pisang lebih berat hukumannya daripada penipuan 20 miliar. Nggak adil ini,” protes para nasabah.

Agar diketahui bahwa sidang siang itu berlangsung singkat. Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar; Jernih Linceh Margaretha dan Robert Damanik, dalam tuntutannya mempersalahkan Rahmad, dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata salah satu JPU, Jernih Lince Margaretha.

BacaKorban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, puluhan korban yang memadati ruang sidang langsung berdiri dan mengajukan protes. Melihat suasana mulai tidak kondusif, Danar Donor sebagai hakim ketua, didampingi Risbarita dan M Iqbal sebagai hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan.

Setelah itu, Rahmad dibawa kembali ke ruang tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siang itu, Rahmad hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan didampingi 3 penasehat hukum.

Share this: