Heran, Bapak dan Anak di Siantar Kompak Jual Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Frans Siahaan dan orangtuanya Sabar Siahaan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar, Kamis (15/8/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sabar Siahaan dan anaknya Frans Siahaan diamankan polisi. Bapak dan anak ini kompak menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan kedua warga Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, ini berlangsung, Rabu (14/8/2019), siang sekira pukul 11.30 WIB.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar awalnya menangkap Sabar. Sebelum melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli.

Siang itu, polisi menemui Sabar di tempatnya biasa mangkal, Jalan Lokomotif, persisnya di samping rel kereta api, Siantar Barat. Polisi kemudian memberikan uang pembelian sabu senilai Rp100 ribu kepada pria berusia 46 tahun tersebut.

Lalu, Sabar menyuruh polisi tersebut menemui Frans ke rumahnya dan mengambil 1 paket sabu. Polisi kemudian bergerak ke kediaman Sabar. Di sana, Frans sudah menunggu. Saat hendak memberikan sabu itu, polisi langsung menangkap Frans.

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

BacaKamal Munthe Diringkus Saat Hadiri Pemakaman Keluarganya

Namun, Frans melakukan perlawanan. Pria berusia 19 tahun itu menarik tangannya sembari menutup pintu. Polisi selanjutnya masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap Frans dari lantai dua.

Berhasil mengamankan Frans, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari sela dinding rumah itu, ditemukan 1 dompet berisi 77 paket sabu, 1 bungkusan kuaci berisi 15 lembar potongan kertas koran, serta 1 paket sabu yang dibungkus kertas koran.

BacaPasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

Lalu, dari kantong celana Frans ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. Dari rumah itu, polisi kembali ke Jalan Lokomotif dan berhasil menangkap Sabar. Dari kantong celana Sabar, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu dan 1 unit handphone merk Nokia.

“Seluruh barang bukti sabu beratnya 20,37 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Kamis (15/8/2019).

Eduar menambahkan, saat ini, kedua tersangka masih ditaha di Mapolres Siantar guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Share this: