Pengedar Sabu di Siantar Barat Ini Pasrah Diringkus dari Teras Rumahnya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Rido, pengedar sabu yang ditangkap dari teras rumahnya, di Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Senin (2/9/2019) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– M Rido, pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap polisi, Senin (2/9/2019) malam. Pria berusia 41 tahun ini diringkus saat sedang nyantai di teras rumahnya, Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.

“Kami dapat infomasi kalau tersangka Rido sering menjual sabu di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (4/9/2019).

Tak ada perlawanan saat polisi menangkapnya. Setelah ditangkap, Rido kemudian digeledah. Dari kantong celananya ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu.

Kemudian, Rido diinterogasi. Kepada polisi, Rido mengaku, menyimpan sabu di kamarnya.

BacaTiga Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Orang Berstatus Pelajar SMA

BacaKomplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram

Polisi selanjutnya menggeledah kamar Rido. Hasilnya, dari bawah lemari hias ditemukan 1 dompet warna kuning berisi 1 bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya, 1 plastik klip berisi 20 plastik klip kosong, 1 paket sabu, 1 jarum sumbu, 4 mancis, dan 1 pipa kaca.

“Sabu yang ditemukan beratnya 0,64 gram,” ungkap Eduar.

Sampai kini, Rido masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: