Lengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus saat diwawancarai wartawan, Kamis (26/9/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Budi Utari sebagai Sekda Kota Pematangsiantar kandas di tangan Walikota Hefriansyah. Budi Utari disebut terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019.

Kini, mantan pejabat eselon II Pemkab Padang Lawas (Palas) itu ditempatkan sebagai staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. Sebagai penggantinya, Walikota Hefriansyah mengangkat Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Pematangsiantar.

Selain disebut melakukan penyalahgunaan jabatan, menurut Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus, hubungan antara Walikota Hefriansyah dan Budi Utari, belakangan mulai tidak harmonis.

“Semua sudah kita dengar juga. Mereka ada yang kurang pas,” kata Togar, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (26/9/2019).

Meski begitu, masih kata Togar, keduanya masih sering bertemu. Terakhir kali, bertemu dalam acara pisah sambut Kapolres Siantar.

Ditanya soal pemberhentian Budi Utari dikarenakan adanya laporan Walikota Hefriansyah ke Inspektorat Sumut, Togar mengaku justru baru mengetahuinya setelah membaca berita di sejumlah media. Namun, ia menyarankan supaya mendengar langsung penjelasan dari Walikota Siantar.

“Mari kita tunggu bagaimana nantinya karena, walikota sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Diberhentikan Atas Rekomendasi Gubsu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan mengungkapkan, alasan pemberhentian Budi Utari berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Hefriansyah.

BacaBudi Utari Diberhentikan Sebagai Sekda Siantar, Ini Pengganti Sementara

BacaIni Penjelasan Budi Utari Terkait Pencopotannya Sebagai Sekda Siantar

Kata Zainal, Budi Utari terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019. Bahkan, sambung Zainal, pemberhentian Budi Utari atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

“Ada hal-hal yang dilakukan di luar kewenangan dia (Budi Utari). Lalu, gubernur menyurati walikota agar memberikan sanksi,” kata Zainal.

Share this: