Diringkus dari Lapo Tuak Bah Kora II, 400 Gram Ganja Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Adetry Putra Marpaung dan Presli Roberto Panjaitan, berikut dengan barang bukti ganja diamankan di Mapolres Siantar, Minggu (29/9/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Adetry Putra Marpaung (20) dan Presli Roberto Panjaitan (23) diringkus dari lapo tuak (warung penjual minuman tradisional beralkohol, red) di Jalan Bah Kora II, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari tangan keduanya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menyita barang bukti ganja seberat 400 gram.

Keterangan diperoleh, Adetry merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Siantar Marimbun. Sementara, Presli, warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Siantar Marimbun. Saat diamankan, sama sekali tidak ada perlawanan dari keduanya.

Dini hari itu, petugas menggeledah sekeliling lapo tuak. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kertas tulis berisi ganja seberat 300 gram, 1 lembar kertas tiktak, uang sebesar Rp10 ribu, 1 tas ransel warna hitam merah yang di dalamnya ada 1 plastik warna hitam berisi ranting, daun, dan biji ganja, 1 timbangan, serta 49 paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi dan 5 paket ukuran sedang ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 100 gram, pun ditemukan.

BacaEmpat Bandit Narkoba di Siantar Ditangkap, Ada Sabu dan Ganja

BacaPengedar dan Bandar Ganja Ditangkap, Barang Buktinya 720 Gram

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menuturkan, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan milik mereka. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eduar, Minggu (29/9/2019).

Eduar menambahkan, kedua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

Share this: