Bawa Sabu ke Warnet, Remaja Ini Dijemput Polisi

Share this:
BMG
Johannes, ditangkap atas kepemilikan dua paket sabu di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun, Selasa (8/10/2019) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Johannes, remaja yang menetap di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba, ditangkap polisi.

Pria berusia 18 tahun itu diringkus dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun, Selasa (8/10/2019) sore.

Penangkapan itu menyusul adanya laporan kepada polisi terkait keberadaan Johannes yang membawa narkoba jenis sabu.

Atas laporan itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar kemudian bergerak ke warnet tersebut.

Setibanya di sana, polisi langsung meringkus Johannes. Polisi juga mendapati dua paket sabu seberat 0,88 gram dari tangan Johannes.

BacaRemaja Asal Siantar Estate Edar Narkoba ke Siantar, Barang Bukti 4 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menuturkan, atas kepemilikan sabu itu, Johannes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Tersangka Johannes akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Eduar.

Share this: