Rosliana: Belum Ada Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtauli Siantar

Share this:
BMG
Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Siantar mengonfirmasi terkait belum adanya kenaikan tarif. Jika ada pelanggan yang merasa jumlah tagihannya naik, kemungkinan disebabkan penyesuaian golongan.

“Kami menjual air minum sesuai aturan Pemko Siantar sebagai pemilik. Dan, semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota, Nomor: 690 Tahun 2013 tentang Tarif Air Minum, hingga kini tarif tersebut belum mengalami perubahan walau sudah berlaku selama enam tahun,” ujar Kabag Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (31/10/2019) sore.

Meski dengan tarif yang membuat perusahaan ini dalam kondisi finansial yang sangat terbatas, PDAM Tirtauli tetap berusaha meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya.

“Bayangkan, inflasi saja telah bergerak lebih dari 30 persen selama enam tahun, ditambah kenaikan akibat harga bahan-bahan kimia, listrik, UMP dan lain-lain,” jelas Rosliana.

Meski begitu, sambung Rosliana, bila mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, kenaikan tarif sebenarnya dapat dilakukan setiap tahunnya agar tidak terlalu membebani pelanggan maupun PDAM.

Rosliana menerangkan, tentang skema penyesuaian golongan atau kategori pelanggan yang dilaksanakan rutin namun masih sering disalahpahami sebagai kenaikan tarif, adalah penyesuaian nilai yang dikenakan kepada pelanggan dengan mengacu pada beberapa variabel yang ada dan menyelaraskannya pada kondisi berubahnya nilai suatu barang milik si pelanggan.

“Golongan pelanggan bisa berubah dan itu diukur dengan beberapa parameter. Misalnya, di tahun lalu material rumahnya semi permanen. Namun, rumahnya sekarang sudah dari beton dan mewah, tentu kategorinya sebagai pelanggan PDAM juga akan berubah. Atau dulu rumah itu hanya untuk tempat tinggal, tapi sekarang rumah itu sudah berkembang sekaligus menjadi tempat usaha, tentu itu kategorinya pelanggannya juga akan berubah,” terang Rosliana.

BacaProgram Hibah Air Minum PDAM Tirtauli: Pasang Instalasi, Bayar Rp200 Ribu

Lebih lanjut diungkapkannya, adapun variabel kategori pelanggan PDAM Tirtauli terbagi menjadi beberapa jenis; (1) Sosial, terdiri dari sosial umum I, sosial umum II, dan sosial khusus, (2) Rumah Tangga, terdiri dari RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, hunian Bersama, dan RTU, (3) Instansi Pemerintah, dan (4) Industri, terdiri dari IK, IS dan IB.

“Dan komposisi tarif untuk masing-masing golongan tersebut berbeda-beda,” ucap Rosliana.

Pengkategorian pelanggan Rumah Tangga (RT-1 sampai RT-5) tersebut disesuaikan dengan parameter rumah yang ditempati pelanggan, yakni; (1) Luas tanah bangunan, dimana semakin luas akan semakin tinggi tarifnya, (2) Kondisi bangunan, dimana semakin mewah semakin tinggi tarifnya, (3) Luas tanah persil, (4) Lebar jalan depan rumah, (5) Kondisi lingkungan, (6) Tenaga listrik PLN yang digunakan, (7) Penghasilan pelanggan, (8) Kelas PBB — singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan.

BacaDikabarkan Tilep Uang Pemasangan Pipa Baru, Dirtek PDAM Tirtauli: Belum Kusetor

Mengacu pada kedelapan parameter itu, PDAM akan melakukan scooring atau penilaian untuk menentukan si pelanggan masuk kategori mana. Scooring tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama antara pelanggan dan PDAM. Dan hasilnya akan ditetapkan sesuai kondisi pelanggan saat ini.

Rosliana menambahkan, pelanggan juga dapat membuat pengaduan ke PDAM Tirtauli apabila tarifnya dinilai tidak sesuai dengan ketetapan tarif. Perubahan kelompok tarif yang telah dihitung tersebut kemudian akan diberitahukan kepada pelanggan bersangkutan, dan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian kelompok tarif jika pelanggan tidak melakukan klarifikasi.

Share this: