Himapsi Beber Persoalan di Siantar, DPRD Diminta Gunakan Hak Interpelasi Panggil Walikota

Share this:
BMG
Ketua DPC Himapsi Siantar Jonli Simarmata didampingi sejumlah pengurus menyampaikan dua usulan lewat surat kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga (kiri), Senin (18/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Pematangsiantar meminta Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga agar menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil Walikota Siantar Hefriansyah. Pemanggilan itu terkait sejumlah kebijakan Walikota Siantar yang memicu persoalan.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Himapsi Siantar Jonli Simarmata saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, Senin (18/11/2019), siang sekira pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Himapsi Siantar menyampaikan dua hal penting. Pertama, usul pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Simalungun. Kedua, meminta DPRD Siantar menggunakan hak interpelasi, memanggil Walikota Siantar atas sejumlah persoalan.

Jonli mengatakan, alasan penggunaan Hak Interpelasi Dewan, mengingat sejumlah kebijakan walikota yang menuai persoalan. Pertama, Jonli kembali mengungkit kembali pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik, yang pembangunannya dihentikan secara sepihak oleh Walikota Hefriansyah.

Kemudian, terkait pembongkaran prasasti pengibaran bendera merah putih di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka Siantar. Menurut Jonli, dengan dibongkarnya prasasti tersebut, tentu telah menghilangkan nilai-nilai historis atas prasasti itu, karena salah satu syarat peninggalan sejarah dapat diusulkan menjadi cagar budaya minimal memiliki umur minimal 50 tahun.

BacaPemakzulan Jilid II, Ini Daftar Kesalahan Walikota Siantar Versi GKSB

Lalu, mengenai pelanggaran sejumlah Undang-undang dalam menjalankan roda pemerintahan, sebagaimana pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Siantar baru-baru ini.

“Tiga hal ini sangat penting dan cukup bagi DPRD menggunakan Hak Interpelasi. Walikota Siantar harus memberikan penjelasan di hadapan publik lewat panggilan dewan,” ujar Jonli.

Menanggapi usulan Himapsi, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga mengatakan, segera menindaklanjutinya. Terkait usulan pembentukan Perda, akan didisposisi dan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Terkait usulan pemanggilan walikota, saya juga akan disposisi dan dilanjutkan ke komisi yang membidangi,” ujar Timbul.

BacaPatunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main

Pada kesempatan itu, Timbul Lingga optimis usulan Himapsi dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai harapan meski waktu pembahasan APBD Tahun 2020 sedang berjalan.

“Saya akan berusaha, tapi tetap memohon dukungan teman-teman Himapsi. Terima kasih telah menyampaikan usulan ke DPRD Kota Pematangsiantar,” pungkasnya di hadapan sejumlah pengurus DPC Himapsi Pematangsiantar.

Share this: