Kasi Intel Kejari Siantar Takut Posma Sitorus Tiba-tiba Stroke, Makanya Tidak Ditahan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bas Faomasi Jaya Laia, Kasi Intel Kejari Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Bas Faomasi Jaya Laia kembali berjanji soal proses hukum terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Posma Sitorus dan eks Sekretarisnya Acai Sijabat. Setelah sebelumnya Bas mengatakan kalau penahanan Posma dan Acai akan dilakukan sebelum tahun 2020. Kali ini, Bas menyampaikan bahwa sidang kasus korupsi yang membelit Posma dan Acai bakal digelar Februari mendatang.

Ditemui di kantornya, Rabu (29/1/2020), Bas Faomasi menjelaskan, pihaknya belum menahan kedua tersangka korupsi itu karena masih harus memintai penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini masih pemberkasan. Kita sudah minta agar BPKP menjelaskan hasil pemeriksaannya (soal kerugian negara pada kasus korupsi Posma dan Acai,” kata Bas.

Permintaan penjelasan dari BPKP, lanjut Bas, akan dilakukan dalam waktu dekat. “Setelah ini, masuk ke penuntutan. Mudah-mudahan bulan depan sudah sidang,” jelasnya.

Bas menuturkan, untuk saat ini, permintaan penjelasan dari BPKP menjadi satu alasan mengapa Posma dan Acai belum ditahan.

“Kalau barang bukti sudah lengkap semua. Kita juga takut nanti kalau pas ditahan dia (Posma) tiba-tiba stroke. Sekarang, dia masih sehat. Tapi kan nggak tahu kalau ditahan nanti. Kita juga nggak mau dia sakit,” paparnya.

Disinggung apakah Posma dan Acai bakal ditahan usai permintaan penjelasan dari BPKP, Bas tidak bisa memberikan jawaban pasti.

“Kalau nanti ditahan atau tidak, kita gelar konferensi pers,” ucapnya.

BacaKatanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan

Sementara itu, soal mantan Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga yang juga menjadi tersangka korupsi, Bas mengatakan kalau kasusnya masih berlanjut. Meski begitu, kata Bas, pihaknya masih fokus menangani kasus Posma dan Acai.

“Supaya maksimal hasilnya, kita tangani yang ini (Posma dan Acai) dulu,” ujarnya.

BacaRotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat

Seperti diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith smart city tahun 2017 dengan kerugian negara sementara sebesar Rp400 juta. Sedangkan Herowhin terjerat korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun 2014 dengan kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta.

Share this: