Hefriansyah ke Pansus Angket DPRD Siantar: Tunjukan Dokumen, Saya Klarifikasi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) saat menghadiri pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket atas dugaan 8 poin pelanggaran yang dituduhkan padanya, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, Sabtu (22/2/2020). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah akhirnya datang memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (22/2/2020), di gedung DPRD setempat. Ia datang didampingi sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sejumlah poin yang dipertanyakan Pansus Angket yang diketuai Rini Silalahi tersebut, ia jawab. Diantaranya persoalan pemindahan Tugu Sangnaualuh yang pembangunannya mangkrak. Menurut Hefriansyah, pemindahan lokasi pembangunan Tugu Raja Siantar itu merupakan wewenang walikota.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah ditentukan ada empat titik lokasi untuk pembangunan Tugu Sangnaualuh. Salah satunya di Lapangan Haji Adam Malik. Soal itu, ia mengklaim telah melakukan pengkajian dan juga berdiskusi dengan pihak keluarga Sangnaualuh.

“Jadi, tidak ada pelanggaran di situ, karena telah sesuai titik yang ditentukan, meski akhirnya proses pembangunan dihentikan,” kata Hefriansyah.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi tuduhan terjadi pelanggaran dalam proses pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Merdeka. Dia menjelaskan, pembangunan GOR telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengelolahan Aset Daerah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Malahan di kepemimpinan saya, sudah ada izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengeluarkan IMB pembangunan GOR. Jadi, tidak ada yang saya langgar,” katanya lagi.

BacaPansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Maka dari itu, Hefriansyah berpandangan delapan poin angket yang dituduhkan padanya tidak berdasar, apalagi tidak disertai dokumen. Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan dokumen yang dimintakan oleh DPRD, melainkan hanya bisa menunjukkan dokumen yang diminta, bukan memberikan.

“Maunya kita bisa memilah, kan panitia angket punya dokumen yang dituduhkan. Bapak tunjukan dokumen yang dituduhkan, saya klarifikasi dengan bukti yang kami punya. Saya telah melaksanakan kerja sesuai aturan, tapi tim angket menuduh saya tanpa dokumen,” kata Hefriansyah dengan raut wajah kecewa.

Menanggapi tuduhan balik Hefriansyah, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Ferry Sinamo menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ada menuduh, melainkan melakukan penyelidikan.

“Kita bukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Ini penyelidikan. Kita tidak ada menuduh,” kata Ferry.

BacaHefriansyah Soal Hak Angket DPRD: Orang Itu yang Melakukan, Bukan Aku

Sekadar diketahui, pemeriksaan walikota oleh Pansus Angket DPRD rencananya akan berlangsung hingga malam pukul 24.00 WIB. Kemudian, hasil pemeriksaan akan dibawa dalam rapat Paripurna DPRD pada 28 Februari 2020 mendatang.

Share this: