Tujuh Terdakwa Pengeroyok Oknum TNI Dihukum Delapan Bulan Penjara
- Selasa, 17 Mar 2020 - 01:37 WIB
- dibaca 820 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap 7 terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap oknum TNI. Ketujuh terdakwa yakni Feriandi Sihombing, Bintang Siagian, Abed Nego Silalahi, Eliatman Saragih, Candro Riski Tamba, Jhon Horas Silalahi, dan Michael Jekson Sianipar.
Pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (16/3/2020) sore. Danar Dono bertindak sebagai Hakim Ketua, didampingi Simon Sitorus dan Hendrik sebagai hakim Anggota.
Majelis hakim menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan melanggar hukum.
Setelah membaca putusan, Danar Dono kemudian memintai tanggapan para terdakwa. Mendengar itu, seluruh terdakwa pun menerimanya.
“Kami terima dengan putusan itu, Yang Mulia,” kata mereka.
Baca: Sidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk
Sebelumnya, ketujuh pelaku menganiaya oknum TNI bernama Sulaiman dan istrinya Sulistiani Safitri di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara. Penganiayaan itu terjadi di warung milik Sulaiman, Kamis (24/11/2019), diri hari sekira pukul 00.30 WIB.
Baca: Dua Pencuri Handphone di dekat Perumahan Bersama Maju Dituntut Tiga Tahun Bui
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Heri Santoso menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.